Translate


Breaking News

Kamis, 16 Oktober 2014

KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM

 
Atb-Tbariiqilal Islam membahas tentang masalah ini karena orang orang tidak senang kepada islam dan orang-orang bodoh mengangap bahwa islam merendahkan martabat wanita. Hal ini berkaitan dengan dianjurkannya wanita berada di rumah.Wajibnya mereka memakai jilbab, wajibnya mereka melayani suami, diterimanya kesaksian dua orang wanita sedangkan laki-laki cukup seorang saja, hak waris wanita separuh dari hak laki-laki, atau ketidaksenangan mereka hanya disebabkan Islam membolehkan seorang laki-laki ta’addud (poligami/beristri lebih dari satu). Padahal dengan pologami justru mengangkat martabat wanita. Bagaimanapun, seorang wanita yang bersuami lebih baik daripada wanita yang menggunakan diri dengan hidup melacur. Bahkan, ada wanita yang jahat dan zhalim mengatakan kepada suaminya:”lebih baik engkau berzina/melacur dari pada aku dimadu.” Na’udzubillaahi min dzalik. Dalam islam seorang laki-laki justru lebih baik dan mulia jika ia menikah lagi (berpoligami) daripada ia berzina/melacur. Karena zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan. Sedangkan keberadaan pelacur dan wanita tuna susila (pelacur) justru merendahkan dan melecehkan martabat wanita, juga sebagai bentuk penghinaan kepada wanita serta menjerumuskan mereka ke neraka. Islam benar-benar telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita daan memuliakannya dengan kemuliaan yang belum pernah dilakukan dengan agama lain. Wanita dalam islam merupakan saudara kembar laki-laki, sebaik-baik mereka adalah yang terbaik bagi keluargannya. Wanita yang uslimah pada massa bayinya mempunyai hak disusui , mendapatkan perhatian sebaik-baik pendidikan dan pada waktu yang sama ia adalah curahan kebahagiaan dan buah hati bagi kedua ibu dan bapaknya serta saudara laki-lakinya. 
  •  Apabila wanita sudah memasuki usia remaja, ia dimuliakan dan dihormati. Walinya cemburu karenanya, ia meliputinya dengan penuh perhatian, maka ia tidak rela ada tangan jahil menyentuhnya, atau rayuan-rayuan lidah busuk atau lirikan mata (pria) menggangunya.
  •  Apabila ia menikah, maka hal itu dilaksanakan dengan kalimatullah dan perjanjian yang kokoh.maka ia tingal suami sebagai pendamping setia dan kehormatan yang terpelihara, suami berkewajiban menghargai dan berbuat baik kepadanya dan tidak menyakiti fisik maupun perasaannya. 
  • Apabila ia telah menjadi seorang ibu, maka (perintah) berbakti kepadanya dinyatakan berbarengan dengn hak Allah, kedurhakaan dan perilaku buruk terhadapnya selalu diungkapkan berbarengan dengan kesyirikan kepada Allah SWT dan perbuatan kerusakan di muka bumi. Apabila ia sebagai saudara perempuan, maka dia adalah orang yang diperintahkan kepada saudaranya untuk dijalin hubungan silaturahim, dimulyakan, dan dilindungi. 
  •  Apabila ia sseorang bibi, maka kedudukanya sederajat dengan ibu kandung di dalam mendapatkan perlakuan baik silaturrahim. Apabila ia sebagai nenek atau lanjut usianya, maka kedudukan dan nilainya bertambah tinggi dimata anak-anak, cucu-ccunya, dan seluruh kerabat dekatnya. Maka permintaannya hampir tidak pernah ditolak dan pendapatnya tidak diremehkan. 
  •  Apabila ia jauh dari orang lain, jauh dari kerabat atau pendampingnya, maka dia memiliki hak-hak Islam yang umum, seperti menahan diri dari perbuatan buruk terhadapnya, menahan pandangan mata darinya dan lain-lain. 
 Diantara penghargaan islam kepada wanita adalah bahwanya islam memerintahkan kepadanya hal-hal yang dapat memelihara, menjaga kehormatanya dan melindunginya dari lisan-lisan murahan, pandangan mata penghianat, dan tangan tangan jahat. Maka dari itu, Islam memerintahkan kepadanya berhijab dan menutup aurat, menghindari perbuatan tabarruj (berhias diri dari umum), menjauh dari perbauran dengan laki-laki yang bukan mahramnya, dan dari setiap hal yang dapat menyeret kepada fitnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By