Menurut
ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah
( ketentraman jiwa ), mawaddah ( rasa cinta ), dan
warahmah ( kasih sayang ).
(
QS. Ar-Ruum : [30]: 21 )
“Dan di
antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dalam
rumah tangga yang Islami, seorang suami atau istri harus saling memahami
kekurangan dan kelebihannya, harus tahu pula hak dan kewajiban, memahami tugas
dan fungsinya masing-masing, dalam melaksanakan tugasnya itu dengan penuh
tanggung jawab, ikhlas, serta mengharapkan ganjaran dan ridha dari Allah S.W.T.
Apabila
terjadi perselisihan dalam rumah tangga, maka harus ada upaya Ishlah (mendamaikan). Yang harus
dilakukan pertama kali oleh suami dan istri adalah lebih dahulu saling introspeksi, menyadari kesalahan
masing-masing, dan saling memaafkan,
serta memohon kepada Allah agar
disatukan hati, dimudahkan urusan dalam ketaatan kepadaNya, dan diberikan kedamaian dalam rumah tangganya.
Jika
cara demikian gagal, maka harus ada juru damai dari pihak keluarga suami maupun
istri untuk mendamaikan keduanya.
(
QS. An-Nisa’ [4]: 35 ).
“Sembahlah
Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah
kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba
sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri.”
Syaikh
Mushthafa al-‘Adawi berkata: “Apabila masalah antara suami-istri semakin
memanas hendaklah keduanya sling
memperbaiki urusan keduanya, berlindung kepada Allah dari syaitan yang
terkutuk, dan merdam perselisihan antara keduanya, serta mengunci rapat-rapat setiap pintu perselisihan dan jangan
menceritakannya kepada orang lain. Apabila suami marah sementara isteri
ikut emosi, hendaklah keduanya berlindung kepada Allah dari godaan syaitan,
berwudhu dan salat dua raka’at. Apabila
keduanya sedang berdiri, hendaklah duduk; apabila keduanaya sedang duduk,
hendaklah berbaring, atau hendaklah salah seorang dari keduanya
mencium,merangkul, dan menyatakan alasan kepada yang lainnya. Apabila salah
seorang berbuat salah, hendaknya yang lainnya segera memaafkannya karena
mengharapkan wajah Allah semata”.
(
QS. Al-Baqarah [2]: 102 ).
“Dan
mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan
Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal
Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang
kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang
diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut,
sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum
mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah
kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang
dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan
isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya
kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu
yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi,
sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab
Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat
jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka
mengetahui.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar